Dalam kehidupan
bermasyarakat perlu adanya etika atau aturan yang harus ditaati, tidak hanya
dalam kehidupan bermasyarakat tapi dalam dunia maya atau internet yang memiliki
jaringan luas di dalam teknologi sistem informasi atau TSI pun juga memiliki
etika yang bisa disebut dengan etika TSI. Sebelum membahas lebih lanjut apa itu
etika ?
Etika (Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.[1]
Secara umum etika
TSI yang harus dilakukan pada pengguna, pengelola, dan pembuat memiliki maksud
yang sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda :
1.
Etika TSI pada Pengguna
Seorang pengguna dalam memberitakan suatu informasi harus sesuai dengan kenyataan yang ada, serta dalam mempublikasikan suatu karya harus asli (originalitas) dari hasil karyanya (tidak melakukan plagiatisme), bila menggunakan karya orang lain harus mencantumkan karya itu milik siapa.
Seorang pengguna dalam memberitakan suatu informasi harus sesuai dengan kenyataan yang ada, serta dalam mempublikasikan suatu karya harus asli (originalitas) dari hasil karyanya (tidak melakukan plagiatisme), bila menggunakan karya orang lain harus mencantumkan karya itu milik siapa.
2.
Etika TSI pada Pengelola
Seorang
pengelola wajib membuat hak akses atas pengelolaan akun hingga keamanannya
harus terjaga sehingga tidak ada yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada.
3.
Etika TSI pada Pembuat
Dari
sisi pembuat, pembuatan suatu teknologi sistem informasi harus mengikuti aturan
seperti mendesain, merancang, hingga mengimplementasikan sesuai dengan
interaksi manusia dan komputer karena TSI erat hubungannya dengan komputer dan
teknologi sehingga pengguna mudah dalam menggunakan.
Di Indonesia
juga sudah diatur dan tertulis dalam UU ITE Tahun 2008 BAB II Asas Tujuan Pasal
3 berbunyi :
“Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi”[2]
Sudah banyak
kasus di Indonesia tentang plagiatisme, pencemaran nama baik, penyebaran video,
foto hingga isu/berita yang tidak benar di dunia maya. UU ITE di Indonesia
harus semakin ditegakkan, karena bila dibiarkan semakin banyak kejahatan yang
akan terjadi didunia maya akibat kurangnya etika teknologi sistem informasi
yang dimiliki.
Referensi :
[1] URL : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
, Diakses tanggal 02 April 2013. Pukul 00.15
[2] URL : http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf
, Diakses tanggal 02 April 2013. Pukul 01.04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar