Selasa, 02 April 2013

ETIKA PADA TSI PADA PENGGUNA, PENGELOLA, DAN PEMBUAT


Dalam kehidupan bermasyarakat perlu adanya etika atau aturan yang harus ditaati, tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat tapi dalam dunia maya atau internet yang memiliki jaringan luas di dalam teknologi sistem informasi atau TSI pun juga memiliki etika yang bisa disebut dengan etika TSI. Sebelum membahas lebih lanjut apa itu etika ?
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[1]

Secara umum etika TSI yang harus dilakukan pada pengguna, pengelola, dan pembuat memiliki maksud yang sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda :
1.      Etika TSI pada Pengguna
Seorang pengguna dalam memberitakan suatu informasi harus sesuai dengan kenyataan yang ada, serta dalam mempublikasikan suatu karya harus asli (originalitas) dari hasil karyanya (tidak melakukan plagiatisme), bila menggunakan karya orang lain harus mencantumkan karya itu milik siapa.
2.      Etika TSI pada Pengelola
Seorang pengelola wajib membuat hak akses atas pengelolaan akun hingga keamanannya harus terjaga sehingga tidak ada yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada.
3.      Etika TSI pada Pembuat
Dari sisi pembuat, pembuatan suatu teknologi sistem informasi harus mengikuti aturan seperti mendesain, merancang, hingga mengimplementasikan sesuai dengan interaksi manusia dan komputer karena TSI erat hubungannya dengan komputer dan teknologi sehingga pengguna mudah dalam menggunakan.

Di Indonesia juga sudah diatur dan tertulis dalam UU ITE Tahun 2008 BAB II Asas Tujuan Pasal 3 berbunyi :
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi”[2]

Sudah banyak kasus di Indonesia tentang plagiatisme, pencemaran nama baik, penyebaran video, foto hingga isu/berita yang tidak benar di dunia maya. UU ITE di Indonesia harus semakin ditegakkan, karena bila dibiarkan semakin banyak kejahatan yang akan terjadi didunia maya akibat kurangnya etika teknologi sistem informasi yang dimiliki.


Referensi :
[1] URL : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika , Diakses tanggal 02 April 2013. Pukul 00.15
[2] URL : http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf , Diakses tanggal 02 April 2013. Pukul 01.04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar